Kemenkum HAM Mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP

Kemenkum HAM Mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP

Mardiono memperlihatkan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan dirinya sebagai plt Ketum PPP. (Istimewa) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Plt PPP) masa bakti 2020-2025.

"Kami sudah menerima surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pelaksana tugas ketua umum PPP," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani, Jumat malam 9 September 2022.

Adapun petikan surat keputusan itu mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat. 

Surat keputusan itu yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta. 

(BACA JUGA:Tak Terima Diberhentikan, Suharso Monoarfa: Saya Masih Sah Sebagai Ketua Umum PPP)

(BACA JUGA:Dilengserkan dari Jabatan Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa Menolak Hasil Mukernas)

(BACA JUGA:Buntut 'Kiai Amplop' Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum PPP)

Apresiasi Kemenkum HAM

Mardiono mengapresiasi pelayanan cepat Kemenkumham RI terkait pengesahan kepengurusan baru.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham telah cepat merespons permohonan yang kami ajukan," katanya. 

Dia menegaskan telah menerima surat keputusan dari Kemenkumham sejak diajukan. 

Dia berpesan kepada seluruh kader PPP di Indonesia untuk merapatkan barisan bersama-sama bergandeng tangan menghadapi kerja-kerja politik dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Saya minta jajaran kepengurusan bersatu padu, bergandeng tangan, dan satu garis komando untuk bekerja tahapan pemilu yang kita mulai," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: