Jangan Kurangi Hukuman Koruptor

Jangan Kurangi Hukuman Koruptor

Ilustrasi pemalsuan surat tanah-acch.kpk.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengurungan hukuman bagi para koruptor dianggap tidak menimbulkan efek  jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Pengamat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Jhon Tuba Helan berpendapat, bahwa hukuman bagi terpidana kasus korupsi di Tanah Air jangan dikurangi agar menimbulkan efek jera.

(BACA JUGA:Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi: Saya Minta Keadilan)

"Sudah seharusnya hukuman bagi koruptor jangan dikurangi agar membawa efek jera karena korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa," katanya, Jumat 9 September 2022.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi.

Menurut dia, ketika negara konsisten dalam memberantas praktik korupsi maka hukuman bagi pelaku tidak perlu dikurangi dengan memastikan bahwa aturan hukum tidak memberikan peluang untuk pengurangan hukuman.

Hukuman yang berat bagi koruptor, kata dia, dapat memberikan efek jerah sehingga membuat orang berpikir berkali-kali lipat jika hendak melakukan kembali perbuatan sekaligus mengingatkan warga lainnya.

(BACA JUGA:Dugaan Korupsi Formula E Berlanjut dengan Pemanggilan Anies Baswedan, KATAR Apresiasi Kerja KPK)

Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan masyarakat juga berhak mengajukan gugatan jika ada aturan seperti Undang-Undang No 22/2022 yang dinilai dapat mengurangi hukuman bagi koruptor.

"Masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dirugikan dengan aturan tersebut," katanya.

Tuba Helan menambahkan berhasil atau tidaknya gugatan terhadap aturan sangat tergantung dari argumentasi atau dasar pemikiran penggugat, namun lebih baik lagi jika gugatan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anti korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: