Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Diancam Pasal Berlapis, Ternyata Sempat Lakukan...

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Diancam Pasal Berlapis, Ternyata Sempat Lakukan...

Ilustrasi.--Photo by kat wilcox from Pexels

LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Seorang siswi SMP berinisial IT (15) di Kabupaten Pesawaran, Lampung menjadi korban pembunuhan.

Sebelum dibunuh, pelaku mengajak korban untuk keluar bersama dan mereka sempat melakukan persetubuhan.

(BACA JUGA:Gibran Rakabuming Bawa Kabar Baik, Akan Ada Penambahan Jumlah Penerima BLT BBM)

(BACA JUGA:Bikin Geger, Warga Temukan Mayat Wanita Dalam Tas Besar dengan Kondisi Sudah Membusuk)

Pelaku pembunuhan, Kamal Rajab (21) diancam hukuman dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka diancam dengan 4 pasal berlapis.

"Pelaku kami persangkaan 4 pasal berlapis," katanya saat jumpa pers di Kabupaten Pesawaran, Rabu, 7 September 2022.

Dia menyebutkan bahwa pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP, Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

(BACA JUGA:Ternyata Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Bukan Cuma Satu Orang )

"Maksimal pelaku akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup ataupun penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku diancam pasal berlapis, karena korban merupakan remaja yang berusia di bawah umur.

Kemudian juga ada upaya paksa dari pelaku untuk memiliki barang korban yakni handphone.

"Jadi korban ini kan anak di bawah umur, jadi diberlakukan juga UU tentang Perlindungan Anak. Kemudian pelaku juga melakukan pencurian barang milik korban dengan kekerasan, jadi ancamannya cukup berlapis," kata dia.

(BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Ma'ruf dengan Tes Kebohongan, Ternyata Mengejutkan )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: