Bea Cukai Sambut Hangat Kunjungan Kerja BAKN DPR RI

Bea Cukai Sambut Hangat Kunjungan Kerja BAKN DPR RI

Bea Cukai Sambut Kunjungan Kerja DPR--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai terima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAKN DPR RI) di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka pengawasan keuangan negara, khususnya di bidang cukai.

Kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Bea Cukai Tanjung Emas yang berlangsung pada tanggal 5 September 2022 tersebut disambut hangat oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Muhamad Purwantoro.

"Saat menerima kunjungan tersebut, kami berkesempatan memberikan masukan kepada BAKN DPR RI, yang pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 akan melakukan penelaahan terkait cukai hasil tembakau. Selain itu, kami juga memaparkan kinerja penerimaan dan pengawasan di lingkungan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, mengingat di samping merupakan daerah produksi, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta merupakan jalur distribusi rokok ilegal," ungkapnya.

Kepada Wakil Ketua BAKN DPR RI, Hendrawan Supratikno, ia juga menjelaskan bahwa Bea Cukai telah dan akan terus berkoordinasi, baik dengan pihak internal maupun eksternal dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.

"Di sisi internal kami melakukan pertukaran informasi intelijen antarunit pengawasan satuan kerja di berbagai daerah, sedangkan di sisi eksternal kami juga aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” ujarnya.

Tak jauh berbeda, sebelumnya kunjungan BAKN DPR RI juga disambut hangat Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, yaitu pada tanggal 30 Agustus 2022.

Diketahui kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan penelaahan BAKN DPR RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait permasalahan kepabeanan dan cukai.

"Seperti yang kami ketahui dari Ketua BAKN DPR RI, H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M, kunjungan kerja ini sejalan dengan teknis pelaksanaan tugas BAKN yang terdapat pada UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3, yaitu Pasal 112D yang menyebutkan BAKN bertugas untuk melakukan penelahaan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR," katanya.

Atas hal tersebut, menurut Padmoyo, pihaknya telah memberikan beberapa masukan untuk hal-hal kepabeanan dan cukai yang perlu didalami oleh BAKN DPR RI.

Ia pun telah menginstruksikan kepada jajaran pejabat administrator di lingkungan Kanwil Jatim I untuk secara terbuka dan transparan memberikan data dan informasi terkait proses bisnis kepabeanan dan cukai khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak juga informasi terkait cukai hasil tembakau sesuai dengan tema penelaahan pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.

Beberapa hal yang lainnya yang dipaparkan meliputi penjelasan terkait proses bisnis impor dan ekspor, penerimaan cukai khususnya cukai hasil tembakau, ekspor rokok, pemberantasan dan sanksi terhadap rokok ilegal, dan DBHCHT.

"Pemilihan tema tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau yang besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya sehingga membawa dampak yang luas terhadap masyarakat," katanya.

"Sebagaimana diketahui, penerimaan cukai mencatatkan pertumbuhan paling signifikan sebagai dampak kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai rokok. Hal tersebut merupakan respons Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19," terang dia.

Ia berharap dengan adanya kunjungan kerja ini dapat memberikan rekomendasi atau kebijakan yang terbaik dan solutif bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya di bidang cukai.

Sinergi dan dukungan penuh BAKN DPR RI terhadap kelancaran pelaksanaan tugas Bea Cukai juga diharapkan akan membantu peningkatan kinerja pengamanan keuangan negara serta pelayanan dan pengawasan prima, guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: