Bea Cukai Tegaskan Ketentuan Cukai and Rokok Ilegal di Jateng dan DIY

Bea Cukai Tegaskan Ketentuan Cukai and Rokok Ilegal di Jateng dan DIY

Dialog Ketentuan Cukai pada Rokok Elektrik--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Memasyarakatkan ketentuan cukai dan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat, Bea Cukai terus melakukan penyebaran informasi melalui kegiatan sosialisasi. Bersinergi dengan pemerintah daerah, kali ini upaya tersebut dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan DIY.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Jawa Tengah dan DIY merupakan wilayah di Indonesia yang memasok pendapatan APBN dari sektor cukai yang tinggi, sehingga masyarakatnya pun perlu memahami ketentuan cukai dengan baik, termasuk tentang peredaran rokok ilegal.

“Melalui perluasan informasi kepada masyarakat, maka semakin mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.”

Melalui sosialisasi ketentuan cukai, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Kulon Progo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi ini dilakukan melalui pementasan wayang kulit di halaman Kantor Satpol PP Kulon Progo (26/08). Sebelumnya (14/07), Bejo juga melakukan kegiatan serupa kepada masyarakat di Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Di Banyumas, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas mengadakan rangkaian kegiatan sosialisasi gempur tokok ilegal kepada masyarakat.  Pada 29 Agustus 2022, sosialisasi dikemas dalam acara talk show dan disiarkan secara langsung melalui Banyumas TV. Besoknya, sosialisasi dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan mengundang perangkat desa dan kelurahan dari Kecamatan Banyumas, Kalibagor, Patikraja, Kebasen, Sumpiuh, Tambak, dan Kemrajen bertempat di SMK 3 Banyumas.

Terkait beberapa kegiatan tersebut, Hatta mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat tentang cukai secara umum, barang kena cukai, pita cukai, dan gempur rokok ilegal.

“Peserta  juga praktek secara langsung untuk melakukan pengecekan keaslian pita cukai, sehingga masyakarat dapat lebih memahami cara membedakan rokok legal dan rokok ilegal.”

Sementara di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Perkumpulan Vape-Mechanical Mod Maniac Semarang menggelar sosialisasi  dengan tema “Ketentuan Cukai pada Rokok Elektrik” (24/08). Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk talkshow yang ditayangkan secara tunda melalui media TV Kampus Udinus (TVKU) dan disaksikan secara langsung oleh mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).

Hatta menjelaskan bahwa pengenaan cukai terhadap rokok elektrik di Indonesia telah berlaku sejak tahun 2017 dan dikategorikan ke dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Rokok elektrik (Rel) atau lebih dikenal dengan vape, pada awalnya termasuk jenis HPTL, namun melalui PMK nomor 193/PMK.010/2021, terminologinya diubah dari ekstrak dan esens tembakau menjadi REL dan dipisahkan dari HPTL. REL memiliki tarif yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan satuan REL pada peraturan tersebut,” imbuhnya.

Hatta mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi rokok ilegal dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah lain di Jateng. Di Pati (31/8), Bea Cukai Kudus bersama dengan Satpol PP Pati melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Balai Desa Wedarijaksa Kabupaten Pati. Sementara di Solo, Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi melalui Festival Seni Rakyat dalam bentuk kesenian ketoprak di Auditorium Sarsito Mangoenkoesomo RRI Surakarta.

“Semoga sosialisasi ini dapat menambah wawasan dalam mengidentifikasi rokok ilegal, sehingga dapat menghindari dan membantu Bea Cukai dalam program Gempur Rokok legal,” tegas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: