Sadis, Geng Motor di Mejalengka Tega Setrum, Pukul dan Rampas Barang Bawaan Anak di Bawah Umur

Sadis, Geng Motor di Mejalengka Tega Setrum, Pukul dan Rampas Barang Bawaan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi mafia. (pixabay)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap 10 orang anggota geng motor yang melakukan tindak penganiayaan. 

Penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor tersebut dilakukan terhadap tiga orang anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan korban dirampas.

(BACA JUGA:Menkominfo Buka Suara Soal 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor, Johnny G Plate Bilang Begini)

"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Edwin mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ungkap Edwin, dikutip Kamis 1 September 2022. 

(BACA JUGA:Pak Kapolri, Apa Kabar Konsorsium 303?)

Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

(BACA JUGA:Sebelum Ditembak Mati Adiknya, Sang Kakak Sempat Diracun Ayah)

Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: