Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji

Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji

Eks TNI Ruslan Butn sindir Ferdy Sambo-@kr1t1kp3d45_pro-Twitter

(BACA JUGA:Viral! Eks TNI Ruslan Buton Siap Demo Bareng Mahasiswa: Tak Ada Lagi Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan )

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari. 

(BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Tolak Dipecat Lalu Ajukan Banding, Polri: Silakan, Kita Kasih Waktu Tiga Hari)

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. 

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf)

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Disisi lain,  Ferdy Sambo akui akan mengajukan banding. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: