Cerita Kapolri Didatangi Sambo Skenario Duren Tiga: Kamu Bukan Pelakunya?

Cerita Kapolri Didatangi Sambo Skenario Duren Tiga:  Kamu Bukan Pelakunya?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo -@divpropampolri-twitter

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: