DPRD Minta Bentuk Pansus Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta

DPRD Minta Bentuk Pansus Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta

Ilustrasi jual beli jabatan--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2022.

Ia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum namun tidak terungkap, untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.

(BACA JUGA:KPK: Bupati Pemalang Diduga Terima Rp4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan)

(BACA JUGA:Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan, Sekjen Kemenag Digarap KPK)

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut jual beli jabatan itu dipatok harga tertentu mulai Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Sedangkan harga Rp60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi.

"Ada tiga ratus (juta), macam-macam, ada dua ratus (juta), ada enam puluh (juta), macam-macam," ucapnya.

Menurut dia, pansus menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik tersebut karena selama ini tidak ada yang berani mengaku.

"Tidak ada yang berani ngomong, tidak ada yang berani mengaku, 'aku yang kentut' kan tidak ada. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," tutur Gembong.

(BACA JUGA:Jelang Lengser Dari Gubernur DKI, Anies Baswedan Malah Dibully Gak Bisa Kerja)

(BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Indekos di Tambora Terulang, Wagub DKI: Rusun Solusinya)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya akan mengecek terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

Ia tidak membenarkan praktik tersebut karena melanggar peraturan dan menjanjikan akan memberikan sanksi apabila terbukti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara