Terkini

Pilihan


Mau Tinggal di Rusunawa Jakhabitat? Begini Syaratnya

Mau Tinggal di Rusunawa Jakhabitat? Begini Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Peluncuran Logo JAKHABITAT dan dalam Peresmian Galeri Huni JAKHABITAT’ di Taman Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebutkan masyarakat wajib punya KTP Jakarta sebagai syarat tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Jakhabitat.

"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Anies Pamer Prestasi Bangun 7.421 Unit Rusunawa, Ferdinand Hutahaean Beri Komentar Mengejutkan)

Kemudian, berikutnya pemohon sudah berkeluarga mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.

"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.

Syarat ketiga, adalah belum memiliki rumah tinggal. Dan syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

(BACA JUGA:Pembangunan Rusunawa Wates Dimulai)

Untuk sewa per unit rusunawa ini, kata Sarjoko, nantinya per bulan masyarakat penyewa akan membayar biaya sebesar Rp765 ribu untuk warga umum.

Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana hanya akan dikenai biaya sewa sebesar Rp505 ribu.

"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ, karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar Sarjoko.

(BACA JUGA:DPRD Dukung Rusunawa Khusus ASN)

Kendati begitu, Pemprov DKI belum menarik uang sewa terhadap para penghuni sejak pandemi COVID-19. 

Sebab, Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi COVID-19.

"Saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61 adanya pandemi COVID-19 diberikan keringanan 100 persen," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: