Deolipa Yumara Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Begini

Deolipa Yumara Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Begini

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara-kompas tv-tangkapan layar youtube

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

(BACA JUGA:Pesantren Al Mukmin Ngruki Pertama Kali Menggelar Upacara, Menko PMK: Jangan Saya Lagi)

"Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasehat hukum. Sebelumnya, penasehat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Nihot mengundurkan diri dari penasehat hukum Bharada E pada Sabtu (6/8) lalu. Kemudian penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasehat hukum baru pada tanggal 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin.

Pada Rabu (10/8) Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.

(BACA JUGA:Menyeruak Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo)

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: