Deolipa Yumara Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Begini

Deolipa Yumara Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Begini

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara dengan Ronny Talapessy  dan Bharada E jadi perhatian publik tersendiri di kasus tewasnya Brigadir J.

Ronny Talapessy yang saat ini sebagai penasihat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan, dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Ibarat Mengurai Benang Kusut yang Selama Ini Disembunyikan )

Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara. "Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny, Rabu 17 Agustus 2022.

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. 

(BACA JUGA:Sidang Gugatan Rp15 Miliar Oleh Deolipa Yumara Digelar 7 September)

Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.

"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

(BACA JUGA:Penasihat Ahli Kapolri Desak Polisi Usut Peran Fahmi Alamsyah Terkait Pers Rilis Kronologi Kasus Duren Tiga)

Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: