Ribuan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas

Perwakilan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Saat Menerima Surat Keputusan Remisi Umum-Istimewa-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sebanyak 1.748 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi umum (RU).

Remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalankan masa tahanan minimal 6 bulan penjara.

(BACA JUGA:Sebanyak 1.472 Napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Terima Remisi HUT Ke-77 RI, 25 di Antaranya Bebas Hari Ini)

(BACA JUGA:Napi di Sumatera Utara Terbanyak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77)

Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi, 10 orang narapidana diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta, menuturkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan kado kemerdekaan RI ke 77.

"Besarannya sendiri bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus, ada 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II," kata Kadek, Rabu 17 Agustus 2022.

Dia menerangkan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. 

(BACA JUGA:Duh, Halte Sempit Kok Malah Buka Kedai Kopi di Harmoni, Manajemen TransJakarta Tuai Protes)

(BACA JUGA:Cerita Kamaruddin Soal Kejadian di Magelang: Bapak dan Ibu Bertengkar Lalu Bapak Pulang Duluan, Selanjutnya...)

"Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kadek.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," ucapnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: