Habib Bahar Tak Terbukti Berbohong Soal KM 50, Said Didu Bilang Begini

Habib Bahar Tak Terbukti Berbohong Soal KM 50, Said Didu Bilang Begini

Pendakwah Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Jawa Barat.-Screenshot Twitter/@z4r4n-

Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani menyebut terdakwa Bahar Smith dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa, 16 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Empat Perwira di Polda Metro Jaya Ditahan Terkait Kasus Sambo, Said Didu Beri Pertanyaan Mengejutkan )

Dodong mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. 

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

(BACA JUGA:Debat Panas Said Didu vs Mahfud MD Soal Islamophobia di Indonesia)

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. 

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," kata Dodong.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. 

(BACA JUGA:Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui, Husin Shihab: Ada Dugaan Hakim Diintervensi! )

Karena saat ini menurut Ichwan Tuankotta, Habib Bahar bin Smith telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: