Habib Bahar Tak Terbukti Berbohong Soal KM 50, Said Didu Bilang Begini

Habib Bahar Tak Terbukti Berbohong Soal KM 50, Said Didu Bilang Begini

Pendakwah Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Jawa Barat.-Screenshot Twitter/@z4r4n-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks sekretaris BUMN Muhammad Said Didu bilang begini usai hakim putuskan Habib Bahar bin Smith tak terbukti berbohong soal KM 50 dan Habib Rizieq.

Muhammad Said Didu menyampaikan opininya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @msaid_didu.

Eks sekretaris BUMN itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Said Didu angkat bicara terhadap ramainya perbincangan mengenai vonis Habib Bahar bin Smith yang terbukti tidak berbohong berdasarkan putusan hakim.

(BACA JUGA:Buntut Ferdy Sambo Akui Bikin Cerita Bohong, Said Didu: Buka Semua Kesalahan yang Dilakukan)

"Kalau semua yang berbohong diadili dan dipenjara, sepertinya ada yang bisa dipenjara seumur hidup," beber Said Didu, Selasa, 16 Agustus 2022.

Cuitan Said Didu soal ini mendulang 129 komentar, 406 retweets, dan 1912 likes dari warganet samai berita ini terbit.

Meski demikian, Said Didu turut melontarkan kalimat dan harapan terhadap HUT RI ke-77 yang selalu dirayakan pada 17 Agustus 2022.

"Dirgahayu Republik Indonesia ke 77. Selamat hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77," terang Said Didu.

(BACA JUGA:Keras! Said Didu Pertanyakan Sikap Alfamart ke Pegawai yang Diancam UU ITE oleh Konsumen)

"Mari memupuk persatuan untuk memajukan bangsa di atas keadilan dan kebenaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat," harapnya.


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.-Twitter/@msaid_didu-

Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: