Pemkot Bekasi Catat 140 Pekerja Terkena PHK Kurun Januari-Juli 2022

Pemkot Bekasi Catat 140 Pekerja Terkena PHK Kurun Januari-Juli 2022

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sedikitnya 140 pekerja terkena Pemberhentian Hak Kerja (PHK) selama kurun Januari-Juli 2022. 

"Untuk kurun waktu Januari hingga akhir Juli 2022 bagi para angkatan kerja yang terkena PHK dari para perusahaannya itu melalui angkanya terdapat sebanyak 140 orang," kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Eman Sulaeman saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.

(BACA JUGA:TransPatriot Tambah Dua Koridor Layanan Baru Tahun 2023, Tri Adhianto Tunggu Bantuan Dari Kemenhub)

Ia memerinci, PHK dilakukan atas sejumlah faktor. Di antaranya habis masa kontrak kerja hingga kesalahan personal di perusahaan.

"Dengan dari rata-rata mereka yang terkena PHK dari perusahaan, disebabkan karena habis kontrak, efisiensi, kesalahan pekerja, tutupnya perusahaan, dan lain sebagainya," ungkap Eman.

Berdasarkan data yang Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, angka PHK tertinggi terjadi pada Juni 2022 dengan 73 orang kehilangan pekerjaan.

(BACA JUGA:Ridwan Kamil Kunjungi Lima Wilayah di Kabupaten Bekasi, Pantau Langsung Perkembangan Desa Mandiri)

"Sementara paling sedikit melalui laporan PHK-nya yakni terjadi di Bulan Februari hingga Mei yang di mana melalui dari masing-masing laporannya terdapat sebanyak 6 orang saja," jelasnya.

Ada pun perincian data tenaga kerja yang terkena PHK di antaranya:

• Januari terdapat sebanyak 16 orang 

• Februari terdapat sebanyak 6 orang

• Maret terdapat sebanyak 22 orang 

• April terdapat sebanyak 17 orang 

• Mei terdapat sebanyak 6 orang 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: