JAKARTA, FIN.CO.ID - Berdasarkan hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) atau survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021, ditemukan peningkatan jumlah perokok dewasa sebesar 8,8 juta orang dalam kurun 10 tahun terakhir.
Pada tahun 2011, jumlah perokok dewasa sebesar 60,3 juta orang dan naik menjadi 69,1 juta orang pada tahun 2021. Tingginya tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok menyebabkan rokok rentan dengan praktik pemalsuan.
Praktik pemalsuan rokok atau selanjutnya disebut rokok ilegal tentu sangat meresahkan dan berpotensi mencuri penerimaan negara senilai triliunan rupiah.
(BACA JUGA: Bersama BNN dan Polri, Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika)
Hatta Wardhana Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
“Jika ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai bisa dipastikan adalah rokok ilegal. Oleh karena itu, sebagai langkah preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai,” imbuhnya.
Dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal, Bea Cukai Sampit laksanakan kegiatan sosialisasi door to door di daerah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan tengah.
Sosialisasi diberikan kepada para pedagang di beberapa toko yang menjual rokok di wilaya tersebut guna memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal.
Sementara itu, di Medan, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut) turut andil sebagai pemateri dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pada Rabu (20/07).
Sumut merupakan darah dengan angka peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi. Dilansir melalui Humas Bea Cukai Kanwil Sumut, disebutkan bahwa sampai dengan Juni 2022 terdapat 253 penindakan terkait rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Sumut.
Kegiatan sosialisasi dalam rangka memberantas rokok ilegal dilaksanakan secara serentak oleh Tim Humas Bea Cukai Surakarta di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Wonogiri, pada Rabu (13/07).
Di Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dengan tajuk “Pelatihan Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Hasil Tembakau”.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan usaha toko dan petani tembakau di Sukoharjo dengan tujuan meningkatkan pengetahuan para petani dan pedagang mengenai ketentuan perizinan di bidang cukai sehingga bisa berkembang membuka industri hasil tembakau untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Selain diberikan pemahaman mengenai perizinan di bidang cukai, peserta juga diberikan edukasi mengenai jenis-jenis rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.
Di Klaten, Bea Cukai Surakarta bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten bersinergi menggelar sosialisasi mengenai pemberantasan barang kena cukaii hasil tembakau ilegal.