KPK Lelang Tas Louis Vuitton hingga Logam Emas 100 Gram Barang Rampasan Koruptor, Segini Harganya

KPK Lelang Tas Louis Vuitton hingga Logam Emas 100 Gram Barang Rampasan Koruptor, Segini Harganya

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tas Louis Vuitton hingga logam emas seberat 100 gram hasil rampasan dari dua terpidana korupsi.

Lelang bakal dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Senin, 22 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah Dua Lokasi di Jakarta Selatan)

Kedua terpidana itu masing-masing mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan terpidana Ahmad Yani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

Secara terperinci, objek yang akan dilelang itu di antaranya satu paket berisi sebuah sling bag warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan sepasang sepatu merek Nike jenis "The 10: Nike Air Presto" nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan "Nike Swoosh" ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.

(BACA JUGA:Terungkap! Bupati Pemalang Ditangkap KPK Usai Temui Seseorang di Gedung DPR)

Kemudian dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50.000.000,00. 

Ali mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022, dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB (waktu server), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: