Lemkapi: Kasus Pembunuhan Brigadir J Wajib Jadi Bahan Introspeksi Polri

Lemkapi: Kasus Pembunuhan Brigadir J Wajib Jadi Bahan Introspeksi Polri

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengharapkan, kasus pembunuhan Brigadir J dapat menjadi bahan introspeksi Polri.

"Atas peristiwa yang banyak mendapat sorotan publik itu, kami mengajak agar menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi buat seluruh jajaran sehingga tidak ada lagi perkara serupa pada masa mendatang," kata Edi dalam keterangannya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Beri Sindiran)

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia meminta seluruh jajaran Polri semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Polri yang semakin baik.

"Kami ajak seluruh jajaran Polri meningkatkan kinerja, pelayanan dan profesionalisme di tengah masyarakat. Insya Allah, Polri akan semakin baik dan dipercaya masyarakat," kata dia.

(BACA JUGA:Mencengangkan, Begini Respons Ketua MUI Soal Kamaruddin Sebut Brigadir J Tahu Rahasia Gelap Ferdy Sambo)

Edi juga tidak meyakini adanya isu perlawanan kubu Ferdy Sambo setelah jenderal bintang dua ini menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan terancam dengan hukuman mati atas sangkaan pembunuhan berencana.

"Justru, seluruh jajaran Polri solid. Hasil pemantauan kami, seluruh anggota Polri yang jumlahnya sekitar 470 ribu sangat solid mendukung Kapolri," katanya.

Edi juga meminta Polri agar segera menyelesaikan kasus Ferdy Sambo sampai tuntas dan menindak seluruh anggota yang terbukti membantu kejahatan ini.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Dari Awal Sudah Curiga)

Sebelumnya, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara (TKP) dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: