Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Impor Garam

Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Impor Garam

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan pada Kamis, 11 Agustus 2022, terkait kasus impor garam industri.

"Saksi yang diperiksa yaitu SH (Sri Hariyati) selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat, 12 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Kejagung Sita 37 Ribu Hektare di Indragiri Hulu Riau)

Saksi Sri diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Selain memeriksa Sri Hariyati, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lain, yaitu Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial MA dan Pengawas Produksi PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial AET.

Sumedana mengungkapkan pemeriksaan kedua orang tersebut juga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

(BACA JUGA:Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka)

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin, 27 Juni 2022.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah akibat kelebihan impor tersebut.

(BACA JUGA:Waskita Beton Precast Siap Bantu Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Perseroan)

Sebanyak 21 perusahaan importir garam tercatat mendapat kuota persetujuan impor garam industri, dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: