Menkeu: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Sumbang Rp7,15 Triliun ke APBN

Menkeu: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Sumbang Rp7,15 Triliun ke APBN

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tarif PPN naik jadi 11 persen dari semula 10 persen menyumbang Rp7,15 triliun ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Juli 2022.

"Kondisi ini menggambarkan kenaikan PPN walau satu persen, tetapi objeknya naik yang artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan per bulannya menjadi meningkat," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA Agustus 2022 secara daring, Kamis, 11 Agustus 2022.

(BACA JUGA:BBM, Minyak Goreng, Hingga PPn Naik, Inflasi Tinggi Tak Bisa Terhindarkan)

Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku pada 1 April 2022. 

Pada April atau bulan pertama diberlakukan tarif PPN menyumbang Rp1,96 triliun ke kas negara, kemudian menjadi Rp5,74 triliun pada Mei 2022, dan Juni 2022 meningkat menjadi Rp6,25 triliun.

Selain penyesuaian tarif PPN, Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga menetapkan pajak perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) dan pinjaman online (Peer-to-Peer Lending/P2P Lending) dan pajak kripto dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022.

(BACA JUGA:Tarif PPn Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini, Harga Sabun Hingga Rumah Dipastikan Naik)

Untuk pajak fintech dan P2P Lending, yang sudah dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Rp63,25 miliar dan PPh26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT Rp19,9 miliar.

Kemudian pajak kripto yang telah terkumpul terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp42,6 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendaharawan Rp46,33 miliar.

"Ini menunjukkan bahwa untuk setiap hal yang memang harusnya menjadi obyek pajak, maka kami akan melakukan pemenuhan kepatuhan sehingga asas keadilan itu terjadi," tegasnya.

(BACA JUGA:PPN 11 Persen Mulai Berlaku, Ini Barang Serta Jasa yang Tidak Kena dan Bebas PPN)

Di sisi lain, dirinya menyebutkan sudah terdapat 121 PMSE yang menyetorkan PPN kepada negara sejak Juli 2020 hingga Juli 2022 dengan nilai Rp7,65 triliun. Di tahun 2022 saja hingga Juli, terdapat 27 PMSE yang mendaftarkan usahanya untuk menyetorkan PPN dengan nilai Rp3,02 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: