Pasal 340 Diterapkan Untuk Ferdy Sambo, Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual

Pasal 340 Diterapkan Untuk Ferdy Sambo, Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Teka teki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sedikit demi sedikit mulai terkuak. 

Kapolri dan Tim Khusus telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, antara lain Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky RIzal (Brigadir RR), Bripka Kuat Makruf (Bripka KM) dan Irjen Ferdy Sambo. 

(BACA JUGA:Pertanyaan Menohok Rizal Ramli: Kenapa CCTV Mati Saat Ada Kejahatan, Apa Iye Kebetulan?)

(BACA JUGA:Timsus Polri Agendakan Pemeriksaan Ferdy Sambo dan KM Tersangka Kasus Brigadir J Hari Ini)

Terhadap para tersangka, disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Meski demikian, hingga kini motif dari pembunuhan Brigadir J belum juga terang benderang. Timsus disebut masih mendalami dugaan-dugaan yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa itu. 

Meski demikian, sejumlah petunjuk telah mulai terungkap ke publik. Salah satunya dilontarkan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. 

Ia menyebut, motif pembunuhan Brigadir J hanya pantas didengar oleh orang dewasa. 

(BACA JUGA:Menegangkan! Detik-detik Kamera CCTV Merekam Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi)

(BACA JUGA:Terekam CCTV, Detik-detik Ambulance Diduga Angkut Jasad Brigadir J ke RS Polri Dikawal Provost)

Publik lantas bertanya-tanya, akankah motif pembunuhan itu sesuai yang disampaikan pada skenario awal, yaitu dilatari pelecehan seksual oleh Brigadir J?

Dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut, ketika para tersangka dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana, maka kecil kemungkinan hal itu dilatari kasus pelecehan seksual. 

"Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu (Pelecehan seksual)," ujar Komjen Agus, sebagaimana dilihat Fin.co.id, Kamis 11 Agustus 2022. 

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik Mabes Polri sudah mengetahui motif penembakan Brigadir J tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: