Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Mati Brigadir J, Begitu Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak

Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Mati Brigadir J, Begitu Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak

Irjen Pol Ferdy Sambo -@divpropam-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mabes Polri menyatakan masih mendalami apakah Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J.

(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin: Almarhum Tahu Rahasia Ferdy Sambo, Diduga Terkait Polwan Cantik)

"Kalau saya yakin Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Yosua. Kenapa? Begitu saya lihat wajah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, itu wajahnya polos. Selain itu, saya juga tidak yakin polisi pangkat paling rendah melakukan penembakan di rumah Kadiv Propam tanpa perintah," tegas Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip fin.co.id dalam dialog di salah satu televisi swasta pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Kalaupun Bharada E ikut menembak, lanjutnya, perbuatan itu masuk kategori pasal 48 dan 49 KUHP. Artinya tidak ada pilihan. 

"Saya perlu luruskan Bharada E tidak benar telah meminta maaf. Yang benar turut berduka cita. Tapi permintaan maaf sampai saat ini belum diterima oleh pihak keluarga atau melalui saya selaku kuasa hukum," terangnya.

Menurutnya, jika Bharada E ingin menjadi justice collaborator, maka harus jujur dan terus terang. 

(BACA JUGA:Koper Berisi Barang Bukti Penembakan Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim)

"Contoh berapa dia dibayar atau diiming-imingi. Karena itu saya minta libatkan koneksitas. Libatkan PPATK. Ini temuan saya. Periksa rekening dia (Bharada E), keluarganya dan juga rekening pengirim. Apakakah dikirim secara tunai atau melalui rekening bank," tukasnya. 

Kamaruddin menegaskan Polri bukan militer. Polri, lanjutnya, sesuai UU adalah sipil. 

"Artinya kalau ada perintah bisa menolak. Di Polri perintah bukan hukum. Kalau di milter perintah adalah hukum," urainya. 

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Netizen Ingatkan Kapolri Bongkar Motif ke Publik Seperti Arahan Jokowi)

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: