Kasus Tewasnya Santri Daar El-Qolam Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Tewasnya Santri Daar El-Qolam Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini (baju putih) Saat Diwawancarai Wartawan.-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Polresta Tangerang akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus tewasnya BD (15), santri Ponpes Modern Daar El-Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai pelaku atau tersangka.

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang  saksi, kami menetapkan M sebagai pelaku," kata Zamrul dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Adu Jotos, Santri Daar El-Qolam Tangerang Tewas di Tangan Teman Satu Asrama)

(BACA JUGA:Hasil Autopsi, Santri Tewas di Ponpes Daar El-Qolam Akibat Tendangan di Rahang dan Injakan di Leher Belakang)

(BACA JUGA:Fakta Baru Tewasnya Santri Pesantren Daar El-Qolam, Keluarga Menduga BD Tewas Dikeroyok)

"Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya. 

Dikatakan Zamrul, M dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

M yang masih di bawah umur itu juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(BACA JUGA:Soal Santri Tewas, Ponpes Daar El-Qolam Sebut Murni Karena Perselisihan)

(BACA JUGA:Izin Ponpes Daar El Qolam Bakal Dievaluasi Buntut Santri Tewas di Tangan Teman Satu Asrama)

"M sebagai Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Dia menerangkan, Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak. 

Selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: