Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Harus Patuh

Alasan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Harus Patuh

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim pengacara Bharada Richard Eliezer alias E mengukapkan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim pengacara mengukapkan, jika Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir j berdasarkan perintah dari atasanya.

Berdasarkan pengakuan Bharada E, tim kuasa hukum menyebutkan jika klienya tidak bisa menolak perintah atas karena harus patuh.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E

(BACA JUGA:Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?)

"Ya namanya Kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi saja,"  ucap Deolipa pada Senin (8/8/2022).

Lanjutnya, berdasarkan peraturan dan undang-undang dalam kepolisian yang menyebut kewajiban bawahan untuk menerima perintah dari atasan.

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E lainya, Muhammad Burhanuddin mengatakan jika klienya yang menembak Brigadir j berdasarkan perintah dari atasan. 

(BACA JUGA:Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ferdinand Hutahaean Ungkap Pernyataan Serius)

Menurut Muhammad Burhanuddin, berdasarkan pengakuan kliennya, luka di tangan kanan Brigadir J disebabkan tembakan senjata berjenis HS-9 milik almarhum.

Masih dari keterangan Muhammad Burhanuddin, senjata milik Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ungkap Burhanuddin kepada awak media, di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Muhammad Burhanuddin juga menuturkan selain menembak jari, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: