Pemerintah Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Garuda Indonesia Siap Patuhi

Pemerintah Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Garuda Indonesia Siap Patuhi

Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia-Dokumentasi Garuda Indonesia-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) siap memenuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

Maskapai penerbangan nasional ini juga siap mengikuti seluruh kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

(BACA JUGA:Dahlan Iskan: Jika Ferdy Sambo Dipecat, Maka Semuanya akan Menjadi Mudah)

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk dapat mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional. 

Strateginya dengan memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

"Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan. Termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat," ucap Irfan dalam keterangan resminya, Senin 8 Agustus 2022. 

Terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), pihaknya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama.

(BACA JUGA:Pengacara Bharada E Ungkap Pernyataan Berubah-ubah Kliennya Terkait Kematian Brigadir J, Ini Sebabnya)

"Dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tuturnya. 

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono menjelaskan, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Namun, Nur Isnin mengimbau kepada seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. 

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

(BACA JUGA:Polri Kantongi Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Ajudan Istri Sambo)

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," tegas Nur Isnin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: