Pengemudi Mobil Plat RFH yang Tabrak Anggota Polisi Ditangkap di Bekasi

Pengemudi Mobil Plat RFH yang Tabrak Anggota Polisi Ditangkap di Bekasi

Ilustrasi Polisi--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berplat RFH yang menabrak anggota polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022 siang.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pengemudi yang sempat melarikan diri itu ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

 (BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Semakin Jelas, Setelah 10 Handphone Telah Diperiksa )

"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara," kata Sutikno di Jakarta, Jumat.

Sutikno menambahkan, mobil tersebut diberhentikan karena anggotanya curiga dengan keberadaan mobil berplat RFH dan menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno.

Sutikno mengatakan, pengemudi mobil plat RFH itu diamankan di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

 (BACA JUGA:Begini Penampakan Lokasi Syuting Film Pengabdi Setan 2, Jangan Masuk Sendiri Bisa Nyasar)

Meski demikian, Sutikno belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengemudi mobil plat RFH itu.

Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," tutur Sutikno.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: