IDEAS: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan P2SK Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

IDEAS: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan P2SK Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

Diskusi IDEAS mengenai RUU P2SK Omnibus law dan perkembangan Bank Umum Syariah di Indonesia. (dok IDEAS)--

“Dari berbagai perubahan positif yang terjadi, kami berkesimpulan RUU P2SK, yang merupakan amandemen UU No. 21/2008 dan wacana penghapusan kewajiban spin off pada 2023, secara jelas bertabrakan dengan common practice dan melemahkan upaya membesarkan industri perbankan syariah nasional,” ujar Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menjelaskan tentang pasal 68 Undang-Undang No 21 Tahun 2008 terkait dengan kewajiban bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah melakukan spin-off dengan aset 50 persen atau paling lambat 15 tahun dari berlakunya Undang-undang  tersebut.

“Pada draft RUU P2SK, pasal 68 terkait dengan spin off perbankan syariah ini sempat dihapus. Namun saat pembahasan, ada usulan agar pasal ini tidak dihapus.  Namun apabila klausul batas waktu spin off selama 15 tahun dimunculkan, maka batas waktu dilakukan spin off adalah 2022 ditambah lima belas tahun sehingga batas waktunya adalah 2037,” ungkap Anis.

Anis menambahkan, payung hukum terkait ekonomi syariah termasuk di dalamnya  perbankan syariah diperlukan.

(BACA JUGA:Korban Investasi Bodong Berjatuhan, Komisi XI DPR ke Pemerintah: Jangan Bikin Masyarakat Tertipu Begitu Lama!)

“Karena itu, untuk memperjuangkan konsep ideal dari perbankan syariah, RUU Ekonomi Syariah yang saat ini posisinya di long list Prolegnas, perlu didorong untuk menjadi prolegnas prioritas di tahun 2023,” pungkas Anis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: