OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Per Hari, DPR: Sebulan 13,8 Persen, Apa Bedanya dengan Rentenir?

OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Per Hari, DPR: Sebulan 13,8 Persen, Apa Bedanya dengan Rentenir?

Ilustrasi OJK-Istimewa-

(BACA JUGA:Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kantor Pinjol ilegal Digerebek Polisi)

"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46 persen per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Ihsan dalam paparan media, Kamis, 4 Agustus 2022.

Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya.

"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," katanya.

(BACA JUGA:Bahaya Selfie Bareng KTP, Bisa Dijual Bahkan untuk Transaksi Pinjol)

Adapun penetapan suku bunga yang sekitar 0,3 persen sampai 0,46 persen itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.

"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4 persen," katanya.

Namun demikian, suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.

(BACA JUGA:OJK Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal)

Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp2 miliar per nasabah.

Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.

"Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp2 miliar," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: