Bea Cukai Jelajahi Pasar Tradisional, Telusuri Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Jelajahi Pasar Tradisional,  Telusuri Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang gelar kegiatan Sobo Pasar di Sumberpucang untuk berantas rokok ilegal. (dok. Bea Cukai)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam rangka memberikan pemahaman ketentuan dibidang cukai dan menyebarluaskan informasi tentang larangan rokok ilegal kepada masyarakat, Bea Cukai Malang memberikan penyuluhan kepada pedagang rokok eceran yang berada di pasar melalui kegiatan Sobo Pasar. 

Kali ini yang menjadi sasaran kegiatan Sobo Pasar adalah Pasar Sumberpucung yang menjadi salah satu zona kuning area peredaran rokok ilegal. 

(BACA JUGA:Dukung Kinerja Ekspor, Bea Cukai Kembali Lakukan Sinergi Antarinstansi di Tiga Wilayah Berikut)

Petugas Bea dan Cukai memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran ketentuan perundang -undangan di bidang cukai. 

Selain itu juga disampaikan himbauan untuk menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah serta menyampaikan kepada pemilik toko apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Malang.

Bea Cukai Malang juga mengadakan operasi gabungan Bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Turen, Gedangan hingga Sumbermanjing Wetan bersama Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili oleh Satpol PP dan juga Denpom Malang. 

Dalam kegiatan operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 1.033  bungkus rokok tanpa dilekati Pita Cukai atau setara 20.120 batang rokok ilegal.

(BACA JUGA:Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Jubir PSI Sigit Widodo: Bertentangan Dengan UU Kesehatan )

Masih dalam rangkaian operasi gabungan, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Wagir, Ngajum hingga Kepanjen bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa dilekati Pita Cukai. 

Tidak hanya melakukan penegahan, Bea Cukai Malang juga memberikan penyuluhan tentang Rokok Ilegal sehingga para penjual ini memahami dampak negatif dari penjualan rokok ilegal agar tidak kembali menjual rokok yang melanggar aturan tersebut. 

Operasi gabungan ini adalah bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 

(BACA JUGA:7 Kejanggalan Kematian Brigadir J yang Harus Diungkap, Termasuk Luka Tembus Dari Kepala Belakang ke Hidung)

“Tidak hanya mengamankan rokok ilegal saja, tetapi para pemilik toko juga diberikan edukasi agar memahami dampak negatif dari penjualan dan konsumsi rokok ilegal tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Agustus 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: