Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan

Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.-dok-

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: