Soal Kasus Brigadir J, DPR Bilang Jangan Lupakan Putri Candrawathi Sebagai Korban Terduga TPKS

Soal Kasus Brigadir J, DPR Bilang Jangan Lupakan Putri Candrawathi Sebagai Korban Terduga TPKS

Putri Chandrawathi--illustrasi disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penembakan Brigadir J jangan sampai mengabaikan proses pemulihan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) sebagai korban terduga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menilai, kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan mengabaikan proses pemulihan Putri Candrawathi.

(BACA JUGA:Terharu! Ini Video Kenangan Brigadir J Rayakan Ultah Adiknya di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo)

"Karena itu, kami perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Dia mengingatkan, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.

Menurut dia, pemberitaan terkait penembakan Brigadir J justru mengabaikan aspek perlindungan kerentanan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo.

"Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," ujarnya.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Situs Kejari Garut Tampilkan 'Bubarkan Satgassus Merah Putih' )

Nurhuda berharap, terkait insiden penembakan Brigadir J, semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual.

Menurut dia, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada Kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Itu agar 'benang kusut' penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. Dan di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: