Keluarga Brigadir J Sampaikan 2 Tuntutan ke Mahfud MD, Apa Saja?

Keluarga Brigadir J Sampaikan 2 Tuntutan ke Mahfud MD, Apa Saja?

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

(BACA JUGA:Bertemu Ayah Brigadir J, Mahfud MD Bilang Kasus Ini Tidak Sama Dengan Kriminal Biasa)

Lanjutnya, bahwa marga Hutabarat sangat terpukul atas tudingan tersebut. Samuel menjelaskan jika tidak terima Brigadir J dituding melakukan pelecehan.

"Kami atas nama Hutabarat di Jabodetabek merasa terpukul dan sakit hati kami. Tapi belum ada putusan pengadilan, anak kami sudah dinyatakan di bilang mencabuli. Ini kami Hutabarat kurang terima," katanya.

Disisi lain, Mahfud MD bilang bahwa kasus kematian Brigadir J ini tidak sama dengan kriminal biasa usai bertemu sang ayah, Samuel Hutabarat.

Bagi Mahfud MD tanggapannya soal kasus yang menimpa Brigadir J tidak akan mempengaruhi proses hukum saat ini.

(BACA JUGA:Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Jawaban Serius)

"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," ujar Mahfud.

"Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa," sambungnya ke awak media.

Menko Polhukam itu menambahkan bahwa kasus penembakan Brigadir J ini mempunyai dua aspek psikologis.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud MD, penanganan kasus mendiang Brigadir J ini tidak semudah kasus kriminal biasa.

(BACA JUGA:Opposite6890 Retas Website Kejari Garut, Home Page Diganti Kasus Brigadir J dan Satgassus)

"Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya," beber Mahfud MD

"Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang," tambahnya.

Lebih lanjut Menko Polhukam itu turut menirukan pernyataan purnawirawan yang mengomentari kasus Brigadir J ini.

"Apa namanya, bahkan para purnawirawan, 'Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini'," tutur Mahfud.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: