Pelimpahan Tahap II, Kasus Korupsi Ekspor CPO Segera Naik ke Meja Hijau

Pelimpahan Tahap II, Kasus Korupsi Ekspor CPO Segera Naik ke Meja Hijau

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II 5 tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.

Seiring pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(BACA JUGA:Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka)

"Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 1 Agustus 2022.

Para tersangka yang dilakukan pelimpahan yaitu Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

(BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Jadi Saksi Kasus Korupsi Pembelian Tanah)

Berikutnya, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.

Usai pelimpahan para tersangka usai, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022.

Tersangka Indrasari dan Master Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Picare Tagore dan Stanley ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tersangka Lin Chen Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

(BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp8,8 Triliun)

Akibat perbuatan para tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,335 triliun, paparnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung pernah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Ia merupakan atasan dari tersangka Indrasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan saat ini tersangka baru ada lima orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: