Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme: Kalau Terbukti Bekukan!

Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme: Kalau Terbukti Bekukan!

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA,FIN.CO.ID - Langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai sudah tepat.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. 

(BACA JUGA:PBNU Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Penyelewengan Donasi ACT ke Pihak Lain)

"Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti, Minggu, 31 Juli 2022.

Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membiarkan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.

Sementara Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. 

(BACA JUGA:Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti )

Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. 

Menurutnya, jika itu terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.

"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya," ujarnya.

"Tidak hanya berhentikan penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Cak Nanto.

(BACA JUGA:Terungkap Penyebab Kasus Pelecehan dan Penodongan Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, Kadiv Humas: untuk.)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: