Diperiksa Dua Kali, Roy Suryo Tidak Ditahan, Alasannya Kooperatif

Diperiksa Dua Kali, Roy Suryo Tidak Ditahan, Alasannya Kooperatif

Kondisi Roy Suryo usai menjelani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Juli 2022 malam -pmjnews-pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin 29 Juli 2022 terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. 

Itu merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Roy menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat 22 Juli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Saat itu, usai diperiksa Roy Suryo ambruk. Dia keluar daru gedung Bareskrim Polri menggunakan kursi roda. 

(BACA JUGA:Soal Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Guntur Romli Beri Sindiran Keras)

(BACA JUGA:Roy Suryo Belum Juga Ditahan, Ferdinand Hutahaean Heran: Apa Karena yang Dinista Minoritas?)

Kali ini, Roy Suryo mengenakan bantalan leher. Namun begitu kondisi kesehatannya lebih baik dari yang kemarin. Usai pemeriksaan, Roy Suryo keluar Bareskrim pada pukul 22.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menjelaskan alasan tidak menahan Roy adalah subjektivitas penyidik.

Zulpan mengatakan, penyidik tidak tahan Roy Suryo sebab mantan kader Partai Demokrat itu kooperatif dan diyakini tidak akan kabur, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

(BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?)

(BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?)

"Iya (karena tiga hal tersebut). Kemudian, atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022.

Zulpan mengatakan, kasus itu tetap berjalan. Berkas kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. 

"Kasus ini tetap berjalan dan berproses karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka, tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," bebernya.

"Secepat mungkin, kalau sudah lengkap, tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," lanjutnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: