Dalam Kondisi Mabuk, Sekelompok Orang 'Ngacak-ngacak' Pasar di Bekasi, Penyebabnya Cuma...

fin.co.id - 29/07/2022, 18:24 WIB

Dalam Kondisi Mabuk, Sekelompok Orang 'Ngacak-ngacak' Pasar di Bekasi, Penyebabnya Cuma...

Pihak kepolisian mengamankan satu senjata tajam jenis parang dan satu senjata tajam jenis mandau.

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan lima pelaku pengeroyokan di kawasan Pasar Sumber Arta, Kota Bekasi, Senin 25 Juli 2022 lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada saat FT membeli minuman anggur.

(BACA JUGA: Roy Suryo, Keluar Pemeriksaan Pertama Pakai Kursi Roda, Keluar Pemeriksaan Kedua Pakai Peyangga Leher )

FT membeli minuman di salah satu kios di pasar dan sempat terjadi cekcok dengan penjual.

"Karena pelayanan dari penjual minuman kurang baik, tersinggung terjadi keributan dengan pedagang, namun dilerai oleh pelaku D dan HMA, akhirnya minuman pun dikasih," ungkap Hengki dalam konfrensi pers, Jumat 29 Juli 2022.

Menurut informasi yang fin.co.id dapatkan, pada saat kelompok tersebut membeli minuman keras, mereka sudah dalam kondisi mabuk, hal tersebut menjadi salah satu alasan gesekan awal terjadi.

"Pas datang susah berbau minuman, jadi mereka memang mau nambah minuman," ucapnya.

(BACA JUGA: Ini Peran 11 Satpam RS Kariadi Semarang yang Aniaya Pencuri Hingga Tewas )

Keributan tidak hanya terjadi pada saat pembelian minuman di awal saja. Usai kejadian tersebut, kembali terjadi keributan akibat adanya perkataan yang tidak diterima oleh kelompok tersebut.

"Sambil mencari jam, HMA mendengar ada perkataan dari seorang yang menggunakan pakaian security berkata kasar dan rasis ke dirinya," jelasnya.

Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan tangan sebelah kanan

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu senjata tajam jenis parang dan satu senjata tajam jenis mandau.

(BACA JUGA: PSI Sindir Anies Soal Angka Putus Sekolah di Jakarta: Gubernurnya Mantan Menteri Pendidikan, Mau Nyapres Pula)

Atas tindakan kejahatan itu kelima pelaku berinisial MF, FT, ST, TAL dan HMA akan dikenakan pasar 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial A dan D, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis