Hah! Roy Suryo Tak Ditahan, Ini Alasan Mengejutkan Polda Metro Jaya

Hah! Roy Suryo Tak Ditahan, Ini Alasan Mengejutkan Polda Metro Jaya

Roy Suryo sakit usai diperiksa Polisi kasus meme stupa (Tangkapan layar video Detikcom)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya memastikan belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari kamis, 28 juli 2022 kemarin. Pakar telematika tersebut keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.34. WIB.

Polda Metro Jaya menjelaskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo atas pertimbangan penyidik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

(BACA JUGA:Roy Suryo Belum Juga Ditahan, Ferdinand Hutahaean Heran: Apa Karena yang Dinista Minoritas?)

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini, ucap Pol Endra Zulpan pada Jumat (29/7/2022).

Zulpan menambahkan, kasus tersebut tetap berjalan karena sudah di tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

"Tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," paparnya.

Selanjutnya, setelah keterangan yang diperlukan sudah diperoleh dan lengkap, Zulpan menegaskan, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

(BACA JUGA:Penahanan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Tunggu Pemeriksaan Lanjutan)

“Secepat mungkin kalau sudah lengkap tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Zulpan menambahkan bahwa belum ditahannya Roy Suryo merupakan berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” tambah Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo selesai mejalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.34 WIB dengan menggunakan penyangga di bagian leher. Roy Suryo tidak banyak berbicara setelah selesai menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: