Ini Aturan yang Dilanggar Polisi dalam Menungkap Kasus Brigadir Yosua, Banyak Kejanggalan

Ini Aturan yang Dilanggar Polisi dalam Menungkap Kasus Brigadir Yosua, Banyak Kejanggalan

Tagar Save Brigadir J-Kamaruddin Simanjuntak-Facebook

Selain itu, ujar dia pula, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.

“Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi,” kata Bambang.

Kemudian terkait penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut Bambang hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian. Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.

(BACA JUGA:Sebelum Kasus Penggelapan Dana ACT, Ternyata Risma Pernah Kasih Peringatan ke Para Petinggi)

Menurut dia, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya. Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.

Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan. Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.

“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang menanyakan.

Bambang mengatakan penting petunjuk pelaksanaan terkait penggunaan senjata api tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan. dan insiden Brigadir Yosua harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul insiden senjata api personel yang bisa menimbulkan korban meninggal dunia.

“Sementara ini saya juga belum menemukan detail aturan terkait penggunaan masing-masing senjata api dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022, jenis apa, untuk siapa, dan bagaimana aturan pengawasannya,” kata Bambang.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus pada saat ini fokus pada penuntasan kasus polisi tembak polisi dengan melakukan penyidikan secepatnya dan dapat dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation/SCI).

“Percepat sidiknya sambil menunggu hasil laboratorium forensik dan dokter forensik hasil autopsi kemarin,” kata Dedi pula.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: