Susno Duadji: Bharada E Harus Jadi Tersangka Karena Dia Sudah Mengakui...

Susno Duadji: Bharada E Harus Jadi Tersangka Karena Dia Sudah Mengakui...

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway

Terkait klaim Polri bahwa Bharada E membela diri, Susno punya analisis menarik. Dia menegaskan polisi tidak bisa sepihak menyatakan Bharada E membela diri. 

"Ini harus melalui putusan pengadilan. Jadi harus jadi tersangka. Nanti di pengadilan dipertimbangkan apa betul membela diri atau tidak. Tetapi tetap harus jadi tersangka dulu," urainya. 

Susno memprediksi kasus ini akan berubah. Dari yang awalnya membela, bisa berubah ada penganiayaan. 

(BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Brigadir J dan Bharada E Saling Canda Tawa Sebelum Baku Tembak, Ini Penjelasan Komnas HAM)

"Soal tersangka bisa jadi ada tersangka lain. Tak hanya Bharada E. Bisa jadi ada tersangka baru. Bisa jadi ada otaknya. Bisa jadi ada eksekutornya. Bisa jadi ada yang turut serta melakukan. Tapi apapun juga Bharada E tetap jadi tersangka. Karena Bharada E oleh polisi dinyatakan sudah mengakui sebagai pelaku tembak menembak. Berarti paling tidak dia sudah berbohong ini," tutur Susno.

Selanjutnya, kata Susno, penyidik bisa mencari tahu apakah Bharada E ini terlibat penganiayaan juga sehingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. 

"Misalnya ternyata Brigadir J sudah tewas dan Bharada E ikut menembak, maka juga dapat dijerat pidana. Menembak orang yang sudah mati itu ada hukumnya juga," bebernya. 

Terkait kasus pelecehan, Susno menyebut semestinya sejak awal penyidikannya dihentikan. Sebab, dalam kasus pelecehan itu  tersangkanya adalah Brigadir J. 

(BACA JUGA:Diperiksa Komnas HAM, Ini yang Disampaikan Bharada E Soal Penembakan)

"Sejak awal ini mestinya penyidikannya dihentikan. Karena berdasarkan hukum acara pidana dan SOP dari kepolisian, kalau tersangkanya sudah meninggal dunia kasusnya dihentikan. Buat apa menyidik orang yang sudah meninggal. Hukum memerintahkan dihentikan. Kalau kita masih melanjutkan penyidikan ya buang solar aja itu," jelasnya.

Dalam kasus ini istri Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi telah meminta perlindungan LPSK.

Menurutnya, tidak salah seseorang minta perlindungan. Namun, meminta perlindungan ada syarat-syarat tertentu. 

"Silakan tanya LPSK apakah ibu ini memenuhi syarat atau tidak untuk mendapat perlindungan," pungkas Susno. 

(BACA JUGA:Dewi Tanjung Singgung Keberadaan Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo: Kalau Gak Salah Muncul Aja) 

Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: