Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Bukan Cuma Dia Saja...

Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Bukan Cuma Dia Saja...

Baim Wong dan Paula. (Instagram pribadi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Artis Baim Wong mengklaim telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Klaim Baim Wong dibenarkarkan Kemenkumham. Namun ternyata bukan cuma dia yang mendaftar.

Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengakui artis Baim Wong telah mendaftarkan merek CFW. 

(BACA JUGA:Wagub DKI Jakarta Ingatkan Baim Wong: Jangan Main Klaim, Citayam Fashion Week Itu Milik Publik)

Baim Wong mendaftar merek CFW ke Kemenkumham melalui PT. Tiger Wong Entertainment. 

Namun, dia juga menyebut bukan hanya Baim Wong yang mendaftarkan merek CFW tersebut.

Ada pihak lain yang mendaftar merek CFW ke Kemenkumham.

(BACA JUGA:Ridwan Kamil Sentil Baim Wong Soal Citayam Fashion Week: Biarkan Tetep Slebew)

Salah satu yang mendaftarkan merek CFW ke DJKI Kemenkumham adalah Indigo Aditya Nugroho.

"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," katanya, Senin, 25 Juli 2022.

Dijelaskannya, PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada 21 Juli 2022. Saat kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek. Setelah masa publikasi, kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: