Dituntut Minta Maaf, Kuasa Hukum Brigadir J Buka Suara

Dituntut Minta Maaf, Kuasa Hukum Brigadir J Buka Suara

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok menganggap, Kamaruddin telah mencemarkan nama baik kliennya dengan mengungkit-ungkit kasus perceraian Ahok dengan mantan Istrinya, Veronika Tan.

(BACA JUGA:Ternyata Brigadir J Tau Dirinya Bakal Dibunuh, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum)

Perbuatan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkara tersebut dengan Ahok dinilai sangat berbahaya.

Ramzy mendesak Kamaruddin meminta maaf atas ucapannya. Dia memberikan waktu kepada Kamarudin 2 x 24 jam untuk meminta maaf.

Selain itu, Ramzy menyarankan, lebih baik Kamarudin fokus menangani kasus Brigadir J dan tidak perlu mengungkit rumah tangga Ahok.

Menanggapi protes yang disampaikan pihak Ahok, Kamaruddin Simanjuntak pun angkat bicara. Ia enggan menyampaikan permohonan maaf ke Ahok.

(BACA JUGA:Soal Autopsi Ulang, Kapolda Jambi Temui Kepala Rumah Sakit Lalu Datangi Keluarga Brigadir J)

Kamaruddin mengatakan, dirinya merasa aneh apabila harus meminta maaf atas apa yang telah dia lontarkan.

Menurut Kamaruddin, saat itu ia hanya bertanya kapan Ahok dan Puput menjalani masa pacaran.

"Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya. Masa saya minta maaf karena bertanya? Paham maksudnya?" kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Jadi, tolong dijawab karena itu kan domain publik. Artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak elektronik, jadi kan konsumsi publik toh," ujarnya.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Pergi Test PCR saat Tewasnya Brigadir J ?, Eks Kabais Beri Komentar Menohok)

Menurut Kamaruddin, pernyataan itu tidak pantas untuk dipersoalkan. Sebab, ia tidak merasa memiliki niat jahat dalam pertanyaan tersebut.

 

"Pertanyaan saya bertanya itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan. Kesalahan itu mengandung niat jahat atau mensrea," ucap Kamaruddin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: