Polisi Ungkap Fakta Dari Hasil Visum Anak yang di Rantai Ortunya, Berikut Barang Bukti

Polisi Ungkap Fakta Dari Hasil Visum Anak yang di Rantai Ortunya, Berikut Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan Polisi dari kasus penyiksaan orang tua terhadap anaknya-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap anak berinisial R (15), yang kabur dari orang tuanya dalam kondisi kaki di rantai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya sejumlah bekas luka memar di badan sang anak.

(BACA JUGA:Pasutri yang Mengikat Kaki Anaknya Menggunakan Rantai, Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan)

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ucap Ivan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Dari keterangan yang didapat oleh pihak kepolisian, pasutri yang tega melakukan hal tersebut kepada anaknya sendiri memiliki berbagai motif sampai tega melakukan hal itu.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ungkapnya.

Dari kedua orang tua berinisial P (40) dan A (39), pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tali dan rantai yang biasa digunakan.

(BACA JUGA:Harga Emas Antam 25 Juli 2022 Turun Rp1.000, Per Gram Jadi Segini)

"Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban," jelasnya.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: