Dirut Ungkap Kronologi Kredit Titan: Proposal Restrukturisasi Tak Ditanggapi Hingga Dianggap NPL

Dirut Ungkap Kronologi Kredit Titan: Proposal Restrukturisasi Tak Ditanggapi Hingga Dianggap NPL

Ilustrasi - Aktivitas pertambangan PT. Titan Infra Energy-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- PT Titan Infra Energy (TIE) akhirnya buka suara mengenai persoalan pinjaman pihaknya ke kreditur sindikasi yang dianggap Non Performing Loan (NPL), menyusul demonstrasi Aliansi Warga Muara Enim-Lahat ke Plaza Mandiri di Jakarta, baru-baru ini. 

Direktur Utama TIE, Darwan Siregar, membenarkan perusahaan mendapatkan fasilitas pinjaman dari kreditur sindikasi, yakni Bank Mandiri (60 persen). Selebihnya adalah CIMB Niaga (20 persen), Credit Suisse Singapore (10 persen) dan Trafigura (10 persen).

(BACA JUGA:Turun ke Jalan, Aliansi Warga Muara Enim-Lahat Minta Kriminalisasi Titan Group di Stop)

“Pada 28 Agustus 2018, TIE mendapatkan fasilitas loan dari sindikasi lenders sebesar USD 450 Juta. Utang ini berjangka waktu 5 tahun,” kata Darwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022. 

Dalam perjalanannya, kata Darwan, manajemen TIE melihat bahwa eksposur kredit terlalu tinggi maka diputuskan untuk menjual sebagian aset yang digunakan untuk agunan guna mengurangi pinjaman. 

Untuk diketahui, seluruh aset yang TIE agunkan nilainya jauh lebih besar dari pinjaman yang diberikan kreditur sindikasi.

“Keputusan manajemen TIE untuk menjual aset agar exposure loan tidak terlalu tinggi, semata-mata bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab kami sebagai debitur, untuk semaksimal mungkin menghindari gagal bayar,” kata Darwan.

(BACA JUGA:Didemo Karyawan Karena Belum Bayar THR, Kuasa Hukum PT Titan Jelaskan Kronologi Kasusnya)

Dia melanjutkan, keputusan penjualan aset tersebut mendapat respons yang positif dari 3 kreditur sindikasi, kecuali Bank Mandiri. 

“Namun sayangnya setelah ditunggu-tunggu baru bulan Februari 2020, didapat jawaban dari Mandiri kalau permohonan tersebut ditolak,” ujarnya.

Setelah ditolak, kata Darwan, manajemen TIE kemudian memutuskan menjual aset lainnya, dan disambut positif oleh 3 kreditur sindikasi.

“Tapi jawaban dari Mandiri lambat sekali. Baru bulan Maret 2020 permohonan penjualan ini disetujui dengan syarat harus ada top up dana lagi. Sementara, bulan Maret 2020 situasi pandemi Covid sudah merebak, maka calon pembeli mengundurkan diri dan perusahaan juga tidak bisa melakukan top up dana seperti yang diminta. Maka otomatis transaksi batal,” papar Darwan.

(BACA JUGA:Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Bisa Digunakan Jadi NPWP)

Sebelum akhirnya transaksi batal, kata Darwan, manajemen TIE pada Februari 2020 sebenarnya sudah mempersiapkan corporate action untuk melakukan penjualan saham perdana (IPO). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: