Habib Rizieq Bebas Tadi Pagi, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat

Habib Rizieq Bebas Tadi Pagi, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat

Habib Rizieq Shihab--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk dibebaskan hari ini Rabu 20 Juli 2022. 

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti memastikan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022. 

(BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas, Sudah Keluar Rutan Tadi Pagi)

Dia menambahkan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rika Aprianti menjelaskan, Habib Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq ditempatkan di Rutab Bareskrim Polri atas sejumlah pertimbangan.

Sehingga dengan demikian, surat pembebasan Rizieq keluar dikeluarkan oleh Ruta Cipinang.

(BACA JUGA:Kaitkan Holywings dengan Habib Rizieq, Rumah Guru SD Digeruduk Ibu-Ibu, Polisi: Tidak Ada Persekusi)

"Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.

Rika menyebutkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) itu, merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

(BACA JUGA:Habib Rizieq yang Harus Jadi Presiden, Kata Helmi Felis dalam Cuitannya di Twitter)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: