Habib Rizieq Bebas, Sudah Keluar Rutan Tadi Pagi

Habib Rizieq Bebas, Sudah Keluar Rutan Tadi Pagi

Habib Rizieq Shihab--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan petinggi FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika menyebut, Habib Rizieq bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujarnya, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Kaitkan Holywings dengan Habib Rizieq, Rumah Guru SD Digeruduk Ibu-Ibu, Polisi: Tidak Ada Persekusi)

Menurut Rika, Habib Rizieq adalah warga binaan Rutan Cipinang, namun penempatannya di Rutan Bareskrim Polri atas berbagai pertimbangan.

Maka itu, yang membebaskan Habib Rizieq adalah pihak Ruta Cipinang.

"Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.

Rika menyebutkan Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana yakni terkait Kekarantinaan dan berita bohong.

Kasus kekarantinaan kesehatan dihukum berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Dan menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

(BACA JUGA:Habib Rizieq yang Harus Jadi Presiden, Kata Helmi Felis dalam Cuitannya di Twitter)

Menurut Rika, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: