Kapan Hasil Autopsi Brigadir J Diberikan ke Pihak Keluarga? Polri Bilang Begini

Kapan Hasil Autopsi Brigadir J Diberikan ke Pihak Keluarga? Polri Bilang Begini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.--PMJ


Almarhum Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

(BACA JUGA:Soleman Ponto: Ungkap Kasus Brigadir J, Ikuti Alur Pistol Glock 17, Pasti Ketemu Siapa Pemiliknya)

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.

"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," terang Dedi.

Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan.

Selain transparan, Kapolri juga ingin kasus diungkap memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

(BACA JUGA:Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang? Mabes Polri: Silakan Saja, Tapi...)

Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel.

Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.

"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," beber Dedi.

Terkait mekanisme ekshumasi, lanjut Dedi Prasetyo, setelah mengajukan permohonan, kemudian dilakukan pembongkaran kuburan dan penggalian mayat.

(BACA JUGA:Rara Pawang Hujan Sebut Brigadir J Kena Santet, Dr Eva: Kok Bisa)

"Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil autopsi, yang pertama itu sangat bagus," imbuh Dedi.

"Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: