Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Ganti Rugi Ternak yang Mati Akibat PMK

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Ganti Rugi Ternak yang Mati Akibat PMK

Ilustrasi -Hewan Ternak Sapi-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pemerintah akan segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terserang PMK.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, kemungkinan besar disesuaikan dengan jenis ternaknya.

(BACA JUGA:Ombudsman Sarankan Satgas Tingkatkan Status PMK Jadi Wabah Nasional, 360 Ribu Lebih Ternak Sudah Terjangkit)

Menurut Wiku, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terperinci mengenai bantuan bagi peternak yang hewannya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," kata Wiku, Selasa, 19 Juli 2022.

"Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," jelasnya.

Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan bahwa berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.

(BACA JUGA:Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Bisa Dipakai Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK)

Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.

Pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: