Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kapolres Jakarta Selatan Diduga Disetting Seseorang untuk...

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kapolres Jakarta Selatan Diduga Disetting Seseorang untuk...

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan--pmj news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Kapolres Jakarta Selatan diduga telah disetting oleh seseorang untuk tidak melakukan tugasnya sesuai UU. 

(BACA JUGA:Pengacara Keluarga: Brigadir J Diduga Disiksa dan Dibunuh )

"Kami mendesak Kapolres Jakarta Selatan segera dicopot. Karena dia tidak bertindak sebagai penyidik Polri. Tapi seolah-olah disuruh oleh seseorang untuk diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegas ujar Kamaruddin Simanjuntak melalui sebuah video seperti dikutip FIN dari channel Jaya Inspirasi pada Senin, 18 Juli 2022. 

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud Kamarudin Simanjuntak adalah Kapolres Jakarta Selatan tidak segera melakukan penangkapan atau pemeriksaan 1 x 24 jam terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

"Itu yang kami sesalkan. Penyidik Polres Jakarta Selatan juga tidak melaksanakan tugasnya sesuai SPO. Mereka tidak memanggil orang yang ada di rumah itu. Tidak mengamankan barang bukti, tidak memanggil Inafis, tidak memaasang police line dan membiarkan barang bukti dirusak. Terkesan penyidik menjadi pekerja dari orang yang diduga jadi pelaku," terang Kamarudin. 

Dia juga menyoroti tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang memeluk Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. 

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Masih Alami Trauma, Kuasa Hukum Datangi Bareskrim Laporkan Kejanggalan)

Kamarudin menyebut Kapolda Metro Jaya mencitrakan seolah-olah Ferdy Sambo dan istrinya adalah korban. 

"Padahal penyelidikan dan penyidikan belum dilakukan secara sempurna. Faktanya ada orang yang terbunuh di situ. Seharusnya orang-orang yang ada di rumah diamankan dulu. Ini sesuai UU. Kalau memang memang tidak terlibat bisa dipulangkan. Tetapi, kalau diduga telibat, dapat dilakukan penahanan," terangnya. 

Selain itu, Kamarudin juga mendesak pimpinan Polri mencopot Karo Paminal Propam Polri.

Menurutnya, saat datang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J, ada beberapa tindakan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. 

(BACA JUGA:4 Komjen Usut Tewasnya Brigadir J Atas Perintah Kapolri, Begini Respons Lemkapi)

"Misalnya memerintahkan klien saya meletakkan HP, melarang memfoto dan menvideokan. Kemudian melarang merekam percakapan. Menutup pintu dan gerbang. Ini berlebihan menurut saya," tukasnya.   

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: