ASN Wajib Baca, SKB Tiga Menteri Tetapkan Perubahan Hari Libur Nasional Iduladha

ASN Wajib Baca, SKB Tiga Menteri Tetapkan Perubahan Hari Libur Nasional Iduladha

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah pada Jumat 1 Juli 2022 dan Iduladha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Iduladha 1443 Hijriah. 

Sejalan dengan ini tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Iduladha pada 9 Juli 2022. 

(BACA JUGA:Kata Luhut Harga Sawit Anjlok Gegara Ukraina, DPR: Itu Namanya Buang Badan, Tidak Tanggung Jawab)

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah yang semula pada Sabtu, 9 Juli 2022 menjadi Minggu 10 Juli 2022. 

Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana telah diubah. 

Dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diubah menjadi  sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. 

(BACA JUGA:Tiga Orang Tewas Minum Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting, Keluarga Korban Lapor ke Polisi)

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: